RUU Sisdiknas "Versus" Standar HAM
Oleh Mohammad Farid
SETELAH mendapat kritik dari berbagai kalangan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasionalmengalami beberapa perubahan terutama menyangkut ketentuan pendidikan agama. Meski demikian, beberapa masalah terutama yang berhubungan dengan kesesuaian RUU atas standar-standar hak asasi manusia belum ditangani memadai. Tulisan ini mengulas tingkat keselarasan RUU atas standar HAM yang diakui secara universal, terutama hak atas pendidikan.
Rujukan utama ulasan ini berdasar dua fakta HAM paling relevan: International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights atau Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya–KIHESB (belum diratifikasi oleh Indonesia), serta Convention on the Righst of the Child atau Konvensi Hak Anak–KHA (sudah diratifikasi melalui Keppres No 36/1990). Sebagai tambahan, General Comment 13 (1999) dari Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyangkut ketentuan Pasal 13 KIHESB tentang hak atas pendidikan juga dijadikan dasar rujukan mengingat Komite berwenang memberi interpretasi otoritatif atas ketentuan-ketentuan Kovenan.
Khusus menyangkut ketentuan pendidikan agama dan pengakuan resmi negara atas agama (atau agama-agama) , ulasan ini mau tidak mau bersinggungan dengan hak dan kebebasan sipil.