ditulis oleh Fitri Nurjana untuk tugas kuliah
Internasional
I. Konvensi PBB tentang Hak Anak
Kutipan dari Pasal 2, 23, 28 dan 29
Pasal 2
1. Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukumnya tanpa diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau orang tua atau walinya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran ataupun status lainnya.
Pasal 23
1. Negara mengakui bahwa anak yang menyandang kecacatan mental ataupun fisik seyogyanya menikmati kehidupan yang layak dan utuh, dalam kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan kemandirian serta memberi kemudahan kepada anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
2. .. mengakui hak anak atas perhatian khusus …… sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia ….
2. Mengakui kebutuhan khusus anak penyandang cacat … dengan mempertimbangkan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang mengasuh anak tersebut ……. Menjamin bahwa anak penyandang cacat itu diberi kesempatan dan memperoleh pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi, penyiapan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan rekreasi dalam cara yang kondusif bagi anak untuk mencapai integrasi social sepenuhnya dan perkembangan pribadinya, termasuk perkembangan cultural dan spiritualnya.”
Pasal 28
1. Negara mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan mengupayakan pencapaian hak ini secara berangsur-angsur dan atas dasar kesamaan kesempatan, Negara seyogyanya:
a) Membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua anak;
b) Mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan dapat diakses oleh setiap anak;
c) Membuat pendidikan tinggi terakses oleh semua orang;
d) Membuat agar informasi tentang pendidikan dan pekerjaan serta bimbingan tersedia dan terakses oleh semua anak;
e) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong agar anak-anak bersekolah secara teratur dan mengurangi angka putus sekolah.
Pasal 29
1. Negara menyetujui bahwa pendidikan bagi anak seyogyanya diarahkan untuk:
a) Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental maupun fisik anak seoptimal mungkin;
b) Pengembangan penghargaan atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,
c) Pengembangan penghargaan terhadap orang tua anak, identitas budayanya, bahasa dan nilai-nilai yang dianutnya, terhadap nilainilai nasional dari negara tempat tinggal anak, negara tempat asalnya, dan terhadap peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri;
d) Penyiapan anak untuk menjalani kehidupan yang bertanggung jawab di dalam masyarakat yang bebas;
e) Pengembangan penghargaan terhadap lingkungan alam.