Februari 2009

IDENTIFIKASI ANAK DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS

Tunanetra (anak yang mengalami gangguan penglihatan)

  1. Tidak mampu melihat,
  2. Tidak mampu mengenali orang pada jarak 6 meter,
  3. Kerusakan nyata pada kedua bola mata,
  4. Sering meraba-raba/tersandung waktu berjalan,
  5. Mengalami kesulitan mengambil benda kecil di dekatnya,
  6. Bagian bola mata yang hitam berwarna keruh/besisik/kering,
  7. Mata bergoyang terus.
  • Nilai standarnya adalah 6, artinya bila anak mengalami minimal 6 gejala di atas, maka anak termasuk tunanetra.

KAMI PEDULI

Kami menyisihkan 2.5% dari pemasukan kami untuk disalurkan ke anak-anak yang membutuhkan, termasuk yang Anda sarankan.

Mulai hari ini, kami akan meng-update jumlah uang dan penyalurannya melalui posting ini.  Semoga bermanfaat.

Jika Anda berkenan untuk juga ikut menyumbang dana, silakan klik tombol donasi ini

PENDIDIKAN INKLUSIF

Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman

Universitas Negeri Jakarta

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

  1. Pendidikan inklusif adalah penggabungan pendidikan regular dan pendidikan khusus ke dalam satu sistem persekolahan yang dipersatukan untuk mempertemukan perbedaan kebutuhan semua siswa.
  2. Pendidikan inklusif bukan sekedar metode atau pendekatan pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui kebhinekaan antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.

ELEMEN-ELEMEN DASAR PENDIDIKAN INKLUSIF

§ Sikap guru yang positif terhadap keragaman.

§ Interaksi promotif dalam pembelajaran koperatif.

§ Pengembangan kompetensi akademik yang seimbang dengan kompetensi sosial.

§ Konsultasi kolaboratif antar profesional.

§ Hidup dan belajar dalam masyarakat.

§ Hubungan kemitraan antara sekolah dengan keluarga.

§ Belajar dan berpikir independen.

§ Belajar sepanjang hayat.

Tata cara pendirian TK

Pengajuan Permohonan

  1. Pengajuan usul pendirian dan penyelenggaraan TK disampaikan kepada Sudin Dikdas Kodya melalui Kasi Dinas Dikdas Kecamatan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun ajaan.

Penyelenggaraan Sekolah

  1. Sekolah swasta didirikan oleh suatu badan penyelenggara berbentuk yayasan atau badan bersifat sosial dan terdaftar pada Dinas Bintal dan Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta serta mencantumkan azas Pancasila pada anggaran dasarnya.
  2. mempunyai program Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPSI) yang jelas, baik jangka pendek maupun jangk

Fasilitas Fisik Ideal untuk Prasekolah (KB & TK)

Sekolahku
disusun oleh Wiratih Rahayu untuk tugas kuliah

Doa, rutinitas, dan bahasa

Berikut ini adalah jawaban saya untuk komentar yang ada di website sekolah Bintang Bangsaku. Untuk menghindari kesalahan persepsi, saya juga letakkan jawaban saya di blog yang khusus artikel ini. Semoga dapat memberikan gambaran mengenai pendekatan di Bintang Bangsaku

1.a.

Tunanetra

ditulis oleh Fitri Nurjana untuk tugas kuliah

Pengertian tunanetra menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak dapat melihat (KBBI, 1989:p.971) dan menurut literatur berbahasa Inggris visually handicapped atau visual impaired.

Pandangan Awam mengenai Anak Berkebutuhan Khusus

ditulis oleh Fitri Nurjana untuk tugas kuliah

Tidak ada satu anak manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sama antara yang satu dengan lainnya. Tidak ada satu anak manusia yang tidak memiliki kekurangan. Tidak ada satu anak manusia yang ingin dilahirkan ke dunia ini dengan menyandang kelainan atau memiliki kecacatan. Demikian juga tidak akan ada seorang ibu yang menghendaki kelahiran anaknya menyandang kecacatan. Oleh sebab itu, sejak kelahirannya ke dunia, anak cacat atau dikenal dengan anak berkebutuhan khusus (ABK) sudah tidak dikehendaki oleh kedua orang tuanya. Konsekuensi logis bila ABK akan menghadapi banyak tantangan dari lingkungan keluarga, masyarakat, maupun lingkungan pendidikan.

Kelahiran seorang ABK tidak mengenal apakah mereka dari keluarga kaya, keluarga berpendidikan, keluarga miskin, keluarga yang taat beragama atau tidak. Bila Tuhan menghendaki keluarga itu dititipi seorang ABK maka kemungkinan semua itu bisa terjadi. Akan tetapi Tuhan melihat dan menghargai manusia tidak dari kecacatannya secara fisik, mental atau sosial. Tuhan melihat manusia dari ketakwaan kepada-Nya.

Dititipkannya ABK pada satu keluarga bukan berarti keluarga tersebut mendapat kutukan, tetapi dititipkannya ABK pada satu keluarga karena Tuhan menguji atau memberi kesempatan pada keluarga tersebut untuk berbuat yang terbaik pada anaknya. Sebagai manusia, ABK memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang di tengah-tengah keluarga, masyarakat, dan bangsa. ABK memilki hak untuk sekolah sama seperti saudara lainnya yang tidak memiliki kelainan atau normal.

Landasan Yuridis Formal Anak Berkebutuhan Khusus

ditulis oleh Fitri Nurjana untuk tugas kuliah

Internasional

I. Konvensi PBB tentang Hak Anak

Kutipan dari Pasal 2, 23, 28 dan 29

Pasal 2

1. Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang ditetapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada di dalam wilayah hukumnya tanpa diskriminasi apapun, tanpa memandang ras anak atau orang tua atau walinya, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, suku atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran ataupun status lainnya.

Pasal 23

1. Negara mengakui bahwa anak yang menyandang kecacatan mental ataupun fisik seyogyanya menikmati kehidupan yang layak dan utuh, dalam kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan kemandirian serta memberi kemudahan kepada anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

2. .. mengakui hak anak atas perhatian khusus …… sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia ….

2. Mengakui kebutuhan khusus anak penyandang cacat … dengan mempertimbangkan sumber keuangan orang tua atau orang lain yang mengasuh anak tersebut ……. Menjamin bahwa anak penyandang cacat itu diberi kesempatan dan memperoleh pendidikan, pelatihan, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi, penyiapan untuk memperoleh pekerjaan dan kesempatan rekreasi dalam cara yang kondusif bagi anak untuk mencapai integrasi social sepenuhnya dan perkembangan pribadinya, termasuk perkembangan cultural dan spiritualnya.”

Pasal 28

1. Negara mengakui hak anak atas pendidikan dan dengan mengupayakan pencapaian hak ini secara berangsur-angsur dan atas dasar kesamaan kesempatan, Negara seyogyanya:

a) Membuat pendidikan dasar wajib dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua anak;

b) Mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan dapat diakses oleh setiap anak;

c) Membuat pendidikan tinggi terakses oleh semua orang;

d) Membuat agar informasi tentang pendidikan dan pekerjaan serta bimbingan tersedia dan terakses oleh semua anak;

e) Mengambil langkah-langkah untuk mendorong agar anak-anak bersekolah secara teratur dan mengurangi angka putus sekolah.

Pasal 29

1. Negara menyetujui bahwa pendidikan bagi anak seyogyanya diarahkan untuk:

a) Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental maupun fisik anak seoptimal mungkin;

b) Pengembangan penghargaan atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental,

c) Pengembangan penghargaan terhadap orang tua anak, identitas budayanya, bahasa dan nilai-nilai yang dianutnya, terhadap nilainilai nasional dari negara tempat tinggal anak, negara tempat asalnya, dan terhadap peradaban yang berbeda dari peradabannya sendiri;

d) Penyiapan anak untuk menjalani kehidupan yang bertanggung jawab di dalam masyarakat yang bebas;

e) Pengembangan penghargaan terhadap lingkungan alam.

Sekilas Pendidikan di Italia

ditulis oleh Fitri Nurjana untuk tugas kuliah

Italia menganut sistem pendidikan berupa sekolah publik yang cakupannya sangatlah luas dimana sistem pendidikan di negara ini sudah berlangsung sejak 1859, ketika Legge Casati (Casati UU) mengamanatkan pendidikan sebagai tanggung jawab bersama (Penyatuan Italia, terjadi di tahun 1861). Undang-undang yang dibuat Casati merupakan undang-undang yang mewajibkan pendidikan dasar dengan tujuan untuk mengurangi buta huruf yang ada di negeri Italia.

Undang-undang ini memberikan kontrol pendidikan dasar ke satu kota, dari pendidikan menengah ke regioni (negara), dan perguruan tinggi yang dikelola oleh Negara. Bahkan dengan Undang-Undang Casati yang telah diberlakukan dengan mewajibkan siswa untuk mendapatkan pendidikan, tetap saja masih ada anak yang tidak dikirim sekolah oleh orangtuanya terutama di daerah pedesaan bagian Selatan Italia.

Seiring berjalannya waktu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan terus dikaji hingga akhirnya Italia memiliki suatu sistem yang digunakan oleh semua anak. Dasar dari sistem pendidikan di Italia untuk anak-anak di sekolah diberi nama sistem Lombardia. Maksudnya, pendidikan di Italia mencakup semua tahapan pendidikan yaitu mulai dari sekedar menitipkan bayi untuk pra-dasar, pendidikan dasar, pendidikan menengah hingga pendidikan yang bertaraf internasional. Kurikulum yang mereka gunakan pun telah disyahkan dalam bentuk undang-undang.

Saat ini sistem sekolah yang ada di Italia yaitu :

1. TK/Pra-sekolah, Scuola Materna (3 - 5 tahun)

2. Sekolah Dasar, Scuola Primer (6 -10 tahun)

3. Sekolah Menengah, Scuola Media (11 - 14 tahun)

4. Sekolah Menengah Atas, Scuola Superiore, liceo (15 – 19 tahun)

5. Pendidikan Tinggi, Universita (19 tahun dan seterusnya)

Pemerintah Italia membebaskan biaya (gratis) untuk semua anak hingga akhir pendidikan dasar. Selain itu, semua anak yang ada di Italia wajib bersekolah hingga usia mereka 16 tahun. Departemen Pendidikan, Penelitian dan Perguruan Tinggi (Ministero dell'Università e della Ricerca) bertanggung jawab untuk administrasi sekolah negeri di Italia.